Jumat, 27 Februari 2015

Proposal Pengajuan Ekstra kurikuler

Sebelum membuat proposal, tentunya kita membuat surat permohonan terlebih dahulu sebagai pengantar proposal. Contoh surat permohon bisa lihat disini.

Dan sebelum saya melampirkan contoh proposal perlu pembaca ketahui, sebagian sekolah biasanya selain menanyakan kurikulum ekskul, juga menanyakan Silabus serta Rencana Pelaksanaan Pembelajara (RPP). Sebaiknya juga menyiapkan materi ajar, materi ajar bisa lihat disini khusus ekskul bela diri Ju-jitsu.

Contoh Silabus lihat disini dan contoh Rencana Pembelajaran lihat disini.

#Berikut contoh pengajuan proposal Ekstra Kurikuler beladiri Ju-Jitsu yang kemudian dapat pembaca aplikasikan sesuai dengan ekstra kurikuler yang akan diajukan. karena pada dasarnya proposal pengajuan Ekstra kurikuler Beladiri (Karate, pencak silat, tapak suci, kempo, kapuera, judo dll), ekstra kurikuler olahraga (Voli, sepak bola, basket, tennis dll), ekstra kurikulerseni (Tari, Teather, lukis dll), ekstra kurikuler keagaman (Kaligrafi, tartil, saritilawah, hadroh, marawis dll) dan masih banyak ekstra - ekstra lain yang pada intinya berisi perihal sama.


PROPOSAL
PEMBENTUKAN DOJO (nama sekolah)
BELADIRI JU-JITSU





INSTITUT JU-JITSU INDONESIA
PROPINSI JAWA TIMUR



PROPOSAL
PEMBENTUKAN DOJO (nama sekolah)
INSTITUT JU-JITSU INDONESIA


I.                PENDAHULUAN
Perguruan bela diri “Institut Ju-Jitsu Indonesia (IJI)” berusaha untuk membangun dan meningkatkan serta membina mental dan dedikasi generasi penerus bangsa yang kuat, tangguh, dan tanggap serta secara langsung turut berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara. Dalam usaha mendidik mental serta meningkatkan kemampuan dan kekuatan jasmani tersebut kami menyelengarakan pendidikan dan latihan ilmu beladiri “Ju-Jitsu” bagi para pemuda pemudi Indonesia agar terbentuk generasi penerus bangsa yang tanggap, tanggon dan trengginas.
Untuk tujuan yang luhur tersebut maka pengurus beladiri ‘Institut Ju-Jitsu Indonesia” berusaha mengembangkan sayap secara langsung dari masyarakat tingkat bawah sampai masyarakat tingkat atas, dari tingkat pendidikan dasar sampai perguruan tinggi dan juga untuk instansi swasta maupun instansi Negara serta untuk kesatuan TNI dan POLRI. Salah satu diantaranya ialah dengan mengajukan pembentukan Dojo/Tempat Latihan Ju-Jitsu di tempat ini.

II.             DASAR PEMIKIRAN
a.       Penerapan Undang – undang Negara RI Nomor 02 tahun tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Negara Indonesia Bab I Pasal 3 (1c) tugas Polri dibantu oleh bentuk – bentuk pengamanan swakarsa, dalam penjelasannya yang dimaksud yaitu ; suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri. Dalam hal ini Ju-jitsu merupakan salah satu olah raga bela diri yang melatih dan menciptakan pengamanan diri (self defence), hal ini merupakan bentuk terciptanya pengamanan, minimal pada dirinya sendiri.
b.      Ketetapan Pengurus Pusat Institut Ju-Jitsu Indonesia (IJI) dalam rangka masyarakat olah raga dan mengolahragakan masyarakt seluruh Indonesia. Khususnya ilmu beladari Ju-Jitsu yang merupakan induk beladiri dari jepang antara lain Judo, Aikido, Hapkido, Kendo, dan lain – lain.
c.       Instruksi Pengurus Pusat IJI bahwa siswa – siswi Ju-Jitsu yang telah mencapai sabuk coklat (Kyu I) dan Dan X diperkenankan bahkan dihimbau untuk memasyarakatkan pendidikan olah raga dan ilmu beladiri INSTITIT JU-JITSU INDONESIA yang bertujuan untuk membina generasi muda melalu olah raga beladiri Ju-jitsu.
d.      Didasarkan oleh naluri yang kuat serta kesadaran diri bahwa sebagai generasi muda penerus bangsa dengan berbekal kemampuan pendidikan ilmu bela diri Ju-Jitsu akan mampu mengantikan para pemimpin bangsa serta pejuang Negara terdahulu dalam usahanya mengisi pembangunan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang – undang Dasar 1945, semangat Reformasi.
e.       Dalam mengenyam pendidikan di Institut Ju-Jitsu Indonesia kami selaku anggota Ju-Jitsu telah merasakan secara langsung mangfaat dari pelatihan dan pendidikan Jut-Jitsu, yakni dengan semangat dan mental Ju-Jitsu membangkitkan motivasi berinisiatif dan berkreasi serta berdikari untuk kemajuan bangsa dan Negara Indonesia.
f.       Penetapan yang berlaku dalam AD dan ART Institut Ju-Jitsu Indonesia.

III.          MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dantujuan yang akan dicapai dalam usaha menggalakkan pendidikan olah raga ilmu beladiri Ju-Jitsu dibawah naungan organisasi Institut Ju-Jitsu Indonesia (IJI) adalah sebagai berikut:
a.       Membina kesehatan dan kesejahteraan jasmaniantara lain membina dan mempertahankan kebugaran, kekuatan dan kesehatan jasmani, mempertinggi ketangkasan dan ketrampilan serta untuk memperbaiki dan menghindarkan hal – hal buruk secara jasmaniah serta mencegah hal – hal negatif yang sering kali terjadi di Indonesia seperti:
1.      Perkelahian antar masyarakat, pelajar, mahasiswa maupun antar kelompok.
2.      Penggunaan obat – obatan terlarang dan minuman keras.
3.      Pergaulan bebas / free sex.
4.      Mencegah terlibatnya dalam organisasi – organisasi yang bertentangan dengan norma – norma agama dan norma – norma hokum.
b.      Membinan kesehatan mental dan kesejahteraan rohani antara lain membina rasa percaya diri, keuletan, keteguhan, dan ketetapan hatidan tak mudah putus asa, mengembangkan kesadaran diri, keramahan, rasa adil, tanggung jawab dan peri kemanusian, memperkuat harga diri serta member kepuasan dan kegembiraan serta membentuk pribadi yang:
1.      Tanggap      : memiliki daya tanggap dan pengertian yang tinggi.
2.      Tanggon      : dapat diandalkan, ulet dan tahan uji.
3.      Trengginas  : tangkas dalam bertindak dan berolah fikir.
4.      Berkepribadian luhur sesuai dengan norma agama, Pancasila dan UUD’45
c.       Mendidik dan melatih untuk terus meningkatkan prestasi, menambah pengetahuan dan ketrampilan, dapat menumbuh kembangkan kreativitas, bertanggung jawab, dan berusaha mengembangkan kemampuan yang tinggi yang dilandasi dengan budi pekerti luhur, cinta tanah air, dan cinta sesame makhluk.
d.      Sebagai ajang promosi, serta untuk meningkatkan prestasi pada tempat ini (sekolah / perusahaan / instansi) dibidang olah raga.

IV.       PELATIH
Tenaga instruktur/pelatih sudah memenuhi persyaratan (standarisasi) yang telah ditentukan oleh Pengurus pusat Ju-Jitsu serta cukup berpengalaman dalam praktek melatih anak – anak, remaja, pelajar, mahasiswa, orang dewasa, ditempat pendidikan, perusahaan, dan instasi – instasi pemerintahan.

V.          WAKTU DAN TEMPAT
Waktu dan tempat ditentukan kemudian setelah dilakukan musyawarah antara pelatih, peserta latihan (siswa) dan pihak pengelola tempat.

VI.       LAIN – LAIN
Hal – hal penting lainnya seperti tingkatan/sabuk dalam Ju-Jitsu, mas ujian, kejuaran, dan lain sebagainya dapat dilihat pada lampiran dan apa bila masih ada yang belum jelas dapat dibicarakan selanjutnya.

VII.    PENUTUP
Demikian proposal ini kami sampaikan, besar harapan kami agar antara pengelola tempat ini dengan kami menjalin hubungan kerja sama dalam membina sumber daya manusia dengan pembentukan pelatihan beladiri Ju-Jitsu ditempat ini.

Surabaya, dd – mm – yyyy
Pembina,



(nama terang)
Asisten Pelatih Kyu … (warna sabuk)





 Lampiran 1
INSTITUT JU-JITSU INDONESIA

I.          Sekilas tentang Organisasi Institut Ju-Jitsu Indonesia (IJI)
a.      Sejarah dan perkembangan bela diri Ju-Jitsu.
Kalau dilihat dari sejarah perkembangan bela diri di dunia, maka mulanya cara perkelahian yang dilakukan oleh manusia sangat primitif. Tidak mengenal aturan sama sekali karena tujuan akhir berkelahi dari jaman primitif itu adalah mengalahkan lawan dengan segala cara agar lawan dapat dikuasai atau dibunuh. Cara berkelahi ini berangsur – angsur berubah karena pengaruh kebudayaan manusia, letak geografis Negara dan kepandaian manusia. Dari tahun ke tahun bentuk perkelahian itu makin lama makin sempurna akhirnya mempunyai metode/cara yang teratur dan sistematis untuk dipelajari.
Teknik Jiu-Jutsu, Ju-jitsu atau Jujutsu sudah ada sejak jaman kuno yaitu sekitar dua abad sebelum Masehi (230 tahun SM). Jadi sangatlah naïf jika ada beladiri yang lahirnya jauh sesudah Masehi mengklaim sebagai induk dari Jiu-Jitsu. Teknik Jiu-Jitsu ini dulunya dipakai oleh para kesatria Jepang (Samurai Warriors).
Berdasarkan catatan literatur kuno di jepang, teknik beladiri yang tertua adalah SUMO (gulat Jepang). Teknik – teknik membanting dalam Sumo tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuhnya teknik membanting Jiu-Jitsu, sebab secara umum teknik bantingan dalam Sumo dipakai juga dalam Jiu-Jitsu.
Saat pemerintah Kaisar Suinin (230 tahun SM), di Jepang telah ada suatu bentuk pertandingan adu kekuatan fisik dan pemenangnya diberi hadiah. Dalam pertandingan itu telah dipakai teknik membanting dan menghimpittubuh lawan agar tidak bisa bergerak dengan jalan menindih di atas tubuh lawan (awal dari tumbuhnya teknik kuncian Jiu-jitsu).
Pada masa 23 tahun SM, seorang yang bernama “Momi-no-Sukune” berhasil membunuh lawannya “Tayimi-no-Keyaya” dengan mengunakan teknik cekikan dan tendangan. Selanjutnya teknik bantingan, kuncian, tendangan pukulan, tangkisan berkembang terus dari tahun ke tahun di negeri Jepang. Tetapi saat itu teknik Jiu-Jitsu hanya dipelajari secara tertutup dan fanatic dikalangan masing – masing marga/klan/suku. Kerahasian cara belajar teknik Jiu-Jitsu itu baru diketahui untuk dipelajari secara terbuka pada masa pemerintahan Pangeran Teijun (850 – 880 M), dimana saat itu sudah mulai dibuka sekolah – sekolah Jiu-Jitsu tetapi masih khusus untuk orang – orang Jepang saja.
Pada era Kamakura (1185 – 1336 M) muncul sekolah Jiu-Jitsu aliran Daito-Ryu Aiki-Jujutsu, yang telah mengkombinasikan teknik beladiri tangan kosong dengan teknik mengunakan senjata yaitu “Daito” (pedang yang panjangnya ± 39 inchi), didirikan oleh Jendar Shinra Saboru Yoshimitsu. Kemudian aliran Take-nu-Uchi Ryu oleh pangeran Toichiro Takeuchi pada tahun 1532. Seorang jago pedang (Swordman) paling legendaries, Miyamoto Mushasi  (Arake Matemon) menciptakan aliran Yagyu Ryu. Berikutnya aliran Tenjin-Shinyo Ryu didirikan oleh Iso Matemon (Aka Mastari Yanani) merupakan penggabungan dua aliran Yoshin Ryu dan Shin-no- Shindo Ryu.
Pada sekitar tahun 1300 M dikenal seorang tokoh jago Jiu-Jitsu bernama Akiyama Shintoki, yang menciptakan teknik – taknik pertarungan yang hebat dan lebih maju disbanding beladiri yang ada di Jepang saat itu sehingga ia berhasil menjagoi pertandingan beladiri yang ada pada saat itu. Karena itu tahun itu dipandang sebagai “Tahun kebangkitan Jiu-Jitsu.”
Pada era Tukugawa (1603 – 1867) sampai pada masa Restorasi Meiji sekitar tahun 1868, Jiu-Jitsu tumbuh dengan pesat di Jepang dan bermunculan sekulah – sekolah Jiu-Jitsu baru seperti Sekiguchi Ryu, Shinkage Ryu, Kyushin Ryu, dan masih banyak lagi.
Dari tahun ke tahun semakin banyak lagi aliran – aliran yang muncul, banyak pula pemuda jepang maupun dari Negara lain yang belajar pada beberapa aliran sekaligus sehingga membentuk lagi aliran – aliran baru bahkan melahirkan beladiri baru.
Jigoro Kano setelah berlatih Jiu-Jitsu aliran Tenjin-Shinyo Ryu dan Kito Ryu dia menciptakan bentuk beladiri baru dengan menghilangkan teknik – teknik yang mematikan dan mengutamakan sport yang diberi nama JUDO. Beladiri Judo menitik beratkan pada inti gerakan membanting dan mengunci.
Pada sekitar tahun 1901 muncul lagi pemuda jepang berbakat bernama Morehei Uyihiba (Kito Ryu, Daito Ryu Aiki-Jjutsu, dan shrinkage Ryu) yang menciptakan beladiri AIKIDO pada tahun 1925, yang menitikberatkan pada teknik Aiki-Jutsu.
Pada waktu bersamaan seorang pemuda Korea bernama Yang Shui Choi dating untuk berlatih Jiu-Jitsu di jepang (aliran Daito-Ryu Aiki-Jujutsu). Kemudian ia pulang ke Korea dan mengabungkan teknik Jiu-Jitsu dengan beladiri asli Korea (Tang So Do) menjadi suatu beladiri baru yaitu HAPKIDO pada tahun 1945.
Selain ketiga beladiri diatas, masih banyak lagi beladiri lainnya yang juga berasal dari Jiu-Jitsu.

b.      Perkembangan Ju-Jitsu di Indonesia
Beladiri Ju-Jitsu khususnya alira Kyushin Ryu masuk ke Indonesia pada masa pergolakan Perang Dunia II (1942) dibawa oleh seorang tentara Jepang yang bernama “Ishikawa”. Karena itu Ju-jitsu Indonesia (IJI) dikenal dengan aliran “I Kyushin Ryu”.
Ishikawa kemudian mewariskan ilmunya  kepada R. Sutopo (Ponorogo) yang kemudian diturunkan kepada kelima muridnya yaitu Drs. Firman Sitompul (Dan X), Drs. Heru Nurcahyo (Dan VII), Drs. Bambang Supriyanto (Dan VI), Irjen Pol DPM Sitompul, SH, MH (Dan V), dan Drs. Heru Winoto (Dan V). kelima murid inilah yang menjadi cikal bakal tumbun dan berkembangnya Ju-Jitsu di Indonesia. Sebelum dibentuk organisasi “ Institut Ju-Jitsu Indonesia (IJI)”, Ju-Jitsu dikenal dengan sebutan Perkumpulan Beladiri “Ju-Jitsu Bantaran Angin” yang berpusat di Ponorogo (yang sekarang nama Bantar Angin dipakai salah satu nama Club Fighting binaan Ju-Jitsu Indonesia yang terkenal dalam mengikuti pertandingan – pertandingan professional seperti TPI fighting, RCTI DUEL dll). Untuk mengembangkan Ju-Jitsu keseluruh Indonesia maka kemudian pusat pengembangan Ju-Jitsu dipindahkan ke Jakarta. Disinilah dibentuk suatu organisasi resmi dan berbadan hokum yang bernama “Institut Ju-Jitsu Indonesia” disingkat “IJI”, tepatnya pada tangal 8 Desember 1981.
Pada tahun itu juga saat diadakan demonstrasi bela diri Ju-Jitsu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Ju-Jitsu berhasil mendapatkan penghargaan serta pengakuan dari Kedutaan Besar Jepang. Disamping itu Ju-Jitsu Indonesia (IJI) telah tergabung dalam induk organisasi Ju-Jitsu dunia yaitu Word Council Of Jiu-jitsu Organization (WCJJO) yang berpusat di London.
Hingga saat ini Institut Ju-Jitsu Indonesia telah melaksanakan pelatihan – pelatihan maupun pendirian Dojo (tempat latihan) di berbagai kesatua TNI/POLRI, Instasi Pemerintah/Swasta, Perusahan dan Lembaga Pendidikan antara lain sebgai berikut:
1.      Bekerja sama dengan Markas Kepolisaian Republik Indonesia, dengan SKEP KAPOLRI No. Pol : B/3545/IX/1999 : tentang Pengantian Beladiri POLRI dengan Beladiri JU-Jitsu, untuk memberikan Kepelatihan Beladiri Ju-Jitsu untuk para Perwira, Bintara, dan Tamtama di seluruh POLDA di Indonesia beserta jajarannya serta di Pusat – pusat Pendidikan Kepolisian.
2.      PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), POLDA JATENG, POLDA DIY, POLDA JATIM, POLRES dan POLRESTA Malang, POLRES Sidoarjo, POLRES Sumenep, POLRES Ponorogo, POLRES ngawi, POLWI Besuki dll.
3.      GRUP I, II, III, IV, serta DENMAKO Komandan Pasukan Khusus (KOPASSUS) TNI-AD.
4.      KOSTRAD 328 TNI-AD Cilodong Jawa Barat.
5.      PASPAMPRES RI (Pasukan Pengaman Presiden).
6.      Pelatihan pengunaan Tonfa (Tingkat T POLRI) antara lain untuk Peragaan Penguanaan Tongkat T pada Upacara HUT POLRI ke-57 di Lapangan Terbang Pondok Cabe, PUSDIK GASUM Porong, PUSDIK BRIMOB Watukosek, SECAPA POLRI, POLDA JATIM, POLDA JATENG, dan POLRES Sidoarjo.
7.      Perusaan – perusahaan antara lain : PT. Pakuwon, PT. Tjiwi Kimia, Hotel santika, BCA Diponegoro, Bank Dananon Pemuda, PT. UBS (Untung Bersama Sejahtera), PT. Karya Dua Raksa, PT. Karya Murni Indocipta, PT. Mega Surya Mas, dan lain – lain.
8.      Di Sekolah – sekolah mulai SD, SMP, SMA/SMK baik Negeri maupun Swasta diseluruh Indonesia.
9.      Di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia antara lain:
UNAIR Surabaya, ITS Surabaya, UNESA Surabaya, UNIBRAW Malang, UNTAG DKI dan Surabaya, UPN Veteran DKI dan Surabaya, UNTAR DKI, Univ. 45 Surabaya, STIESIA Surabaya, UBAYA Surabaya, UNUD Bali, dan masih banyak lagi yang tidak bias kami sebutkan satu persatu.

II.       Jenjang Tingkat/Sabuk
Jenjang Tingkat/Sabuk dalam Institut Ju-Jitsu Indonesia adalah sebagai berikut :
Kyu VI             (Roku-Kyu)     warna sabuk Putih       : Siswa
Kyu V               (Go-Kyu)        warna sabuk Kuning   : Siswa
Kyu IV             (Yon-Kyu)      warna sabuk Hijau      : Siswa
Kyu III             (San-Kyu)       warna sabuk Oranye   : Siswa
Kyu II               (Ni-Kyu)         warna sabuk Biru        : Asisten Pelatih II
Kyu I                (Ik-Kyu)          warna sabuk Coklat    : Asisten Pelatih I

Tingkatan Master (Pelatih):
Dan I                (Shodan)         warna sabuk Hitam
Dan II               (Nidan)            warna sabuk Hitam
Dan III             (Sandan)          warna sabuk Hitam
Dan IV             (Yondan)         warna sabuk Hitam
Dan V               (Godan)           warna sabuk Hitam
Dan VI             (Shodan)         warna sabuk Merah Putih
Dan VII            (Shodan)         warna sabuk Merah Putih
Dan VIII           (Shodan)         warna sabuk Merah Putih
Dan XI             (Shodan)         warna sabuk Merah
Dan X               (Shodan)         warna sabuk Merah

III.    Masa Ujian Ju-Jitsu
Ujian Ju-Jitsu diadakan secara periodik dan serentak pada tingkat Cabang  (Kabupaten/Kodya), tingkat daerah (Propinsi) dan tingkat pusat (Nosional).
Masa Ujian :
Kyu VI       ke        Kyu V             lebih kurang selama 4 bulan
Kyu V         ke        Kyu IV            lebih kurang selama 4 bulan
Kyu IV       ke        Kyu III                        lebih kurang selama 4 bulan
Kyu III       ke        Kyu II             minimal 6 bulan + syarat khusus
Kyu II         ke        Kyu I               minimal 9 bulan + syarat khusus
Kyu I          ke        Dan I               minimal 1 ½ tahun + syarat khusus dan prestasi
Dan I          ke        Dan II             minimal 2 tahun + syarat khusus dan prestasi
Dan II         ke        Dan III                        minimal 3 tahun + syarat khusus dan prestasi

IV.    Kejuaran dalam Ju-Jitsu
Kejuaran – kejuaran yang ada dalam Ju-Jitsu antara lain:
1.      Kejuaran Junior (untuk anak – anak / < 13 tahun)
2.      Kejuaran Amatir (untuk sabuk kuning/Kyu VI s/d sabuk coklat/Kyu I)
3.      Kejuaran Spesial Fight (untuk Asisten Pelatih dan Pelatih)
4.      Kejuaran Profesional (untuk Mixed Martial Art)
5.      Kejuaraan Nasional Piala Wakil Presiden
6.      Kejuaraan OPEN Pelajar
7.      Lomba Kata (untuk sabuk Kuning sampai dengan sabuk Coklat)
8.      Lomba Kata Tonfa / Tongkat T (sampai saat ini masih dalam lingkup Polri)
9.      Lomba Demo (peragaan teknik Ju-Jitsu)
Kejuaran – kejuaran tersebut dipertandingkan mulai tingkat antar Dojo sampai tingkat Internasional.

V.       Tata Tertib Disiplin Ju-Jitsu
a.      Syarat menjadi siswa Ju-Jitsu
1.      Berakal sehat minimal usia 6 tahun
2.      Berkelakukan baik
3.      Tidak terlibat organisasi terlarang
4.      Sanggup menaati dan melaksanakan ketentuan serta aturan yang berlaku di Institut Ju-Jitsu Indonesia.
b.      Tata terti Ju-Jitsu
1.      Anggota Ju-Jitsu dilarang melanggar Sumpah dan Semboyan Ju-Jitsu
2.      Anggota Ju-Jitsu wajib menaati aturan Ju-Jitsu baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
3.      Anggota Ju-Jitsu dilarang melakukan perbuatan – perbuatan yang dapat merugikan nama baik dan kepentingan Ju-Jitsu IJI.
4.      Anggota Ju-Jitsu dilarang mengajarkan teknik – teknik teori Ju-Jitsu kepada perkumpulan/beladiri lain.
5.      Anggota Ju-Jitsu dilarang melakukan perbuatan yang melanggar hokum.
c.       Sumpah Ju-Jitsu
1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Taat kepada orang tua
3.      Sanggup menjaga nama baik Ju-Jitsu
4.      Bersikap ksatria dan jujur
5.      Taat pada pelatih
d.      Semboyan Ju-Jitsu
1.      Berlatih Ju-Jitsu demi kemanusiaan
2.      Tidak boleh sombong
3.      Melindungi yang lemah berdiri di pihak yang benar
4.      Ju-Jitsu digunakan hanya dalam keadaan terpaksa
5.      Dalam latihan tidak ada tawa dan tangis



 Lampiran 2
KURIKULUM LATIHAN

Dalam Kurikulum beladiri Institut Jujitsu Indonesia, Siswa diajarkan keterampilan beladiri dalam 3 aspek. yaitu :
I.             Aspek Kumite
Dalam aspek kumite, siswa diajarkan ilmu beladiri menggunakan pukulan dan tendangan, pendidikan terkait aspek ini umumnya juga terkait latihan fisik terkait kemampuan memukul, menendang, dan menghalau serangan lawan.

II.          Aspek Randori
Dalam aspek ini siswa akan diajarkan ilmu-ilmu dan teknik bantingan (Nage-waza), dan randori itu sendiri, (randori adalah suatu bentuk latihan dimana kedua pihak saling mencoba untuk menjatuhkan satu sama lain dengan ilmu lemparan yang telah diajarkan)

III.       Self Defense Techniques
Self defense techniques adalah ilmu pertahanan diri jarak dekat dengan tangan kosong untuk menetralisir lawan yang menyerang. Ilmu ini dapat diterapkan secara langsung terhadap kejadian-kejadian penyerangan baik tangan kosong maupun bersenjata yang terjadi di dunia luar. Dalam aspek ini siswa akan diajarkan bagaimana melepaskan diri dari cengkraman lawan dan menetralisir lawan (melepaskan senjata yang digunakan, menjatuhkan lawan, dan melumpuhkan lawan jika diperlukan).


Lampiran 3
ANGGARAN EKSTRA BELADIRI JU-JITSU

1.      Pendaftaran (di bayar satu kali)                                      Rp.
2.      Serajam / Dogi (dibayar satu kali)                                   Rp.
3.      Atribut Ju-Jitsu (dibayar satu kali)                                  Rp.
4.      Iyuran latihan (dibayar sebulan sekali/perbulan)              Rp.
5.      Tabungan UKT (Ujian Kenaikan Tingkat)                      Rp.





Terimakasih Sudah Berkunjung Ke Blog kami, SEMOGA BERMANFAAT!!!




HUBUNGI KAMI:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar